A. Bentuk-bentuk usaha
Ada beberapa bentuk
badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya :
- Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
- Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN terdiri dari :
·
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
·
Persero adalah salah
satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Ciri-ciri Persero adalah:
o Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
o Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
yang berupa saham-saham
o Dipimpin oleh direksi
o Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
o Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
o Tidak memperoleh fasilitas negara
·
Perum adalah perjan
yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah
profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal
33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS terdiri dari :
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih :
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih :
a. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Ciri-ciri Firma:
*Para sekutu aktif di
dalam mengelola perusahaan.
*Tanggung jawab yang
tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
*Akan berakhir jika
salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
b. Persekutuan
Komandier (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
*Sekutu
aktif Anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh atas utang- utang perusahaan.
*Sekutu pasif / sekutu
komanditer Anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan
tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung
jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.Keuntungan yang
diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
c. Perseroan
Terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham.
B. Dokumen wajib perusahaan
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki
setiap badan usaha :
1. Akta Notaris : Merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris
menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai
kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta-akta yang boleh dibuat oleh
Notaris :
- Pendirian Perseroan Terbatas (PT),
perubahan juga Risalah Rapat Umum
- Pemegang Saham.
- Pendirian Yayasan
- Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha
lainnya
- Kuasa untuk Menjual.
- Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian
Jual Beli
- Keterangan Hak Waris
- Wasiat
- Pendirian CV termasuk perubahannya
- Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan
Pemberian Hak Tanggungan
- Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
- Segala bentuk perjanjian yang tidak
dikecualikan kepada pejabat lain
Syarat Akte Pendirian
Usaha
1) Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2) Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3) Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4) Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5) Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6) Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
7) Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang
berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8) Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada
di wilayah pemukiman.
9) Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi,
komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk
mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) : Merupakan Surat Izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang
perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan,
Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Kegunaan kepemilikan
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
·
Sebagai alat pengesahan
yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi
masalah perizinan.
·
Dengan memiliki Surat
Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan import.
·
Sebagai syarat untuk
mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Persyaratan pembuatan
SIUP : dibedakan sesuai peruhaan yang hendak dibangun apakah itu PT, Koperasi,
CV, atau Perseorangan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) : Merupakan nomor yang diberikan kepada
wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya. Syarat memperoleh NPWP :
Untuk Wajib Pajak Badan
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah
surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang
asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007)
dari salah seorang pengurus efektif.
2) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (
bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3) TDP (Tanda Daftar Perusahaan )Merupakan daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib
memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi,
perorangan, dll. Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib
Syarat mendapatkan TDP
:
- Persyaratan
Administratif
- Persekutuan
Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
- Formulir isian (diisi
Iengkap).Salinan akta pendirian perusahaan.
- Pengesahan akta dari
pengadilan negeri (PN).
- Surat keterangan
domisili perusahaan.
- NPWP.
- Salinan SIUP/izin
teknis lainnya.
- Salinan KTP
penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
- Akta pendirian dan
pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi
koperasi).
- Salinan KTP
penanggung jawab koperasi.
Perusahaan Perorangan
(PO) :
- Formulir isian (diisi
lengkap).
- Salinan domisili
perusahaan/SITU/HO.
- Salinan SIUP/izin
teknis lainnya.
- Salinan KTP /Paspor
penanggung jawab.
- Salinan NPWP.
- Bentuk Usaha Lainnya
(BUL) Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan SIUP/izin
teknis lainnya.
- Salinan domisili
perusahaan/ SITU/ HO.
- Salinan KTP/paspor
penanggung jawab. Salinan NPWP
Perseroan Terbatas (PT)
:
- Formulir isian (diisi
lengkap).
- Salinan akta
pendirian perusahaan dan akta perubahan.
- Asli dan salinan
pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen
- Hukum dan Hak Asasi
Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
- Asli dan salinan data
akta pendirian.
- Asli dan salinan data
akta perubahan.
- Asli dan salinan
laporan data akta perubahan.
- Salinan SIUP/izin
teknis lainnya.
- Salinan domisili
perusahaan/SITU/ HO.
- Salinan KTP pengurus
dan komisaris serta pemegang saham.
4. Surat Izin Gangguan (HO) Merupakan surat keterangan yang menyatakan
tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh
suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Syarat memperoleh HO :
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
- Dokumen untuk
mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan
kecil,
- Foto kopi Izin
Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan
yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB
bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil),
- Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
- Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
- Foto kopi Akta
pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
- Surat pernyataaan
persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat
usaha yang bukan milik sendiri),- Denah letak tempat usaha dan gambar situasi
(site plan) tempat usaha yang jelas,
- Izin Gangguan lama
asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan,
- Surat kuasa bagi
pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri,
- Persetujuan dari tetangga
sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan
Camat),
- Prosedur pendirian
perusahaan untuk setiap jenis badan usaha tersebut
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda
siapkan:
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang Usaha
- Domisili Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Direktur
- Pasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
- Pertama, membuat akte perusahaan Karena perusahaan berbadan hukum
maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi
informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik
modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur
utama, direktur, dan para komisaris.
- Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Ini Anda
dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda
berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang
sama.
- Ketiga, mengurus NPWP perusahaan Untuk mendirikan perusahaan, NPWP
perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte
perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di
wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian
Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke
kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
- Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan
dari Departemen Hukum dan HAM.Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte
perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
- Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan
bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.Mengurus
SIUP relatif sama di berbagai tempat.
- Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian
dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan
SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dan TDP sekaligus.
Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Sumber :