Rabu, 15 Juni 2016

Kasus Mengenai Keadilan dan Ketidakadilan

7 Kasus Ketidakadilan di Indonesia

1.      Mencuri sebuah semangka Dipenjara 2 bulan 10 Hari
Dua orang pria, Basar Suyanto dan Kholil, dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur (Jatim), pada tahun 2009 lalu karena terbukti telah mencuri sebuah semangka. Karena vonis yang dijatuhkan PN Kediri tidak berperikemanusiaan, sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan protes dan memberikan dukungan kepada kedua terdakwa. Dalam sidang banding, kedua pria tersebut akhirnya dihukum penjara selama 15 hari.

2.      Penjual Petasan Dihukum 5 Bulan Penjara
Seorang nenek 80 tahun, Meri, asal Tegal, Jawa Tengah (Jateng) harus berurusan dengan hukum karena tertangkap menjual petasan di rumahnya sendiri. Nek Meri tidak mengetahui bahwa menjual petasan dilarang, karena sejak jaman Presiden Soekarno, ia telah sudah menjualnya dan baru kali ini terjerat hukum. Saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, jaksa menuntut Nek Meri dengan hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Namun akhirnya hakim menjatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

3.      Mencuri 3 Buah Coklat di Hukum 1 Bulan Penjara
Nek Minah dihukum 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan karena terbukti mencuri 3 buah cokelat seharga Rp 2 ribu di kebun milik PT Rumpun Sari Antan yang berada di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Walaupun sudah mengembalikannya sesaat setelah ketahuan, namun pihak manajemen PT Rumpun Sari Antan tetap memperkarakannya untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru oleh masyarakat lainnya.

4.      Dituduh Mencuri 7 Kayu Jati Ukuran 15 cm, Dituntut 5 tahun
Kasus Nek Asyani yang diduga mencuri 7 batang kayu jati milik Perum Perhutani sempat menjadi perhatian nasional. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah dijual. Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu. Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli–Desember 2015, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

5.      Menebang 1 Pohon Mangrove dihukum 2 tahun dan di denda 2 Miliyar
Tidak pernah terbesit sedikit pun dalam pikiran seorang Pria yang sudah lanjut usia bernama Busrin, ini akan berhadapan dengan hukum dan mendapatkan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliyar atau subsider  1 bulan kurungan, karena kedapatan menebang  pohon Mangrove untuk dibuatnya sebagai bahan bakar memasak.Busrin yang sehari harinya hanya sebagai kuli pasir ini ditangkap oleh polisi air Polres Probolinggo karena perbuatannya di anggap Melanggar Hukum.

6.      Mencuri Satu Tandan Pisang, Di Tahan Di Lapas Cebongan
Pada 2009 lalu, seorang kakek berusia 76 tahun bernama Klijo dituduh mencuri setandan pisang yang bila dijual hanya seharga Rp 2 ribu. Bermula dari permintaan sekelompok anak untuk menebang pisang di pinggir jalan, warga yang mengetahui apa yang dilakukan Mbah Klijo tersebut langsung melaporkannya ke kepolisian. Tidak menunggu lama, petugas Polsek Godean, Yogyakarta, langsung menangkap Mbah Klijo dan menitipkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan. Banyak yang menyayangkan aksi tangkap dan penjeblosan langsung oleh pihak aparat tersebut kepada Mbah Klijo mengingat dia adalah seorang yang sudah tua.

7.      Bakar Ribuan Hektar Hutan Malah Dibebaskan
Tapi anehnya, korporasi pelaku pembakaran hutan di Sumsel dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Parlas Nababan. Hakim tersebut berdalih, pembakaran hutan tidak merusak lingkungan karena hutan yang dibakar bisa ditanami kembali. 

Dari artikel di atas dapat diketahui bahwa masih banyak kasus ketidakadilan yang terjadi di Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa keadilan di negeri ini terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Karena seakan-akan hukum hanya berlaku untuk warga biasa. Sedangkan para pejabat terkesan bebas dari segala hukum.
Namun para penegak hukum selalu berusaha untuk menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya. Karena Indonesia adalah negara hukum. Di mana hukum berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Usaha dari para penegak hukum terbukti dari beberapa kasus yang terjadi. Salah satunya yaitu kasus cicit Soeharto yang terjerat narkoba. Putri yang merupakan cicit dari mantan orang nomor 1 di Indonesia tetap harus diadili atas perbuatan yang telah ia lakukan. Ia kedapatan memakai obat-obatan terlarang yaitu narkoba. Selain itu, terdapat juga kasus korupsi Menteri Agama. Walaupun beliau adalah seorang menteri, tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebagai rakyat Indonesia yang sekaligus memiliki agama yang sama dengan beliau, saya merasa sedih. Bagaimana bisa seorang menteri agama melakukan tindak korupsi. Beruntunglah hukum dapat ditegakkan di negara ini. Saya sebagai mahasiswa akan terus mendukung para penegak hukum untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya kepada semua rakyat Indonesia dalam kalangan apapun.

Berikut adalah artikel mengenai kasus cicit Soeharto dan Menteri Agama.

Cerita cicit Soeharto yang tersangkut kasus narkoba

Penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu permasalahan serius di Indonesia. Tak pandang bulu, narkoba menyasar seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali cicit mantan presiden, Soeharto, yakni Putri Aryanti Haryowibowo. Putri yang merupakan anak dari Ari Sigit, cucu Soeharto, ditangkap pada Jumat pagi, 18 Maret 2011 lalu, bersama seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi saat sedang mengonsumsi shabu- shabu di Hotel Maharani Jakarta Selatan. Putri dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama satu tahun untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

"Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa," ujar Majelis Hakim , Maman Ambhari saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8) silam. Tak disangka, ternyata Putri telah menggunakan barang haram tersebut sejak berumur 14 tahun. Menurut saksi ahli Kepala Seksi Pelayanan Medis RS Polri, dr. Karla, saat usia 14 tahun Putri sudah mengenal narkoba berawal dari perkenalannya dengan rokok dan mengonsumsi minuman alkohol.  Dokter juga mengaku pernah merawat saat intensitas konsumsi narkoba Putri meningkat. "Konsumsi Putri pada narkoba semakin meningkat. Pada usia 20 tahun, dia telah beralih dari shabu- shabu dan ekstasi dengan dosis yang terus meningkat," ujar saksi ahli Kepala Seksi Pelayanan Medis RS Polri,dr Karla saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7). Putri Aryanti Haryowibowo sebelumnya didakwa melakukan permufakatan kejahatan pidana narkoba. Cicit Soeharto ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. JPU mendakwa Putri dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan primer, Putri dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putri disangka melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan narkoba.

KPK tetapkan Menteri Agama sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, KPK, telah menetapkan Menteri Agama SDA sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama. "Pimpinan KPK dari hasil gelar perkara menyimpulkan, bahwa proses penyelenggaraan haji diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dengan menetapkan SDA selaku Menteri Agama sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (22/05) sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Johan, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. "Sementara dugaan kerugian negara masih sedang dihitung," kata Johan, seraya menambahkan penyelenggaraan haji pada tahun anggaran 2012-2013 yang dipakai mencapai di atas Rp1 triliun.
Johan mengatakan sampai sejauh ini SDA merupakan satu-satunya tersangka, walaupun pihaknya akan mengembangkan penyidikan perkara kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Dalam keterangannya, Johan Budi mengatakan penetapan SDA sebagai tersangka tidak terkait persoalan politik. "Saya tidak ada unsur apapun, selain penegakan hukum. Bahwa kemudian orang luar mempersepsikan atau menariknya ke wilayah politik, itu urusan luar KPK. KPK tidak bermain politik," kata Johan.
Pernyataan resmi KPK ini disampaikan setelah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan penetapan status tersangka kepada para wartawan, melalui pesan singkat, Kamis (22/05) petang. "Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Menurut Busyro, SDA menjadi tersangka dengan sejumlah nama lainnya, tetapi dia tidak menjelaskan siapa mereka. Sejauh ini belum ada tanggapan dari Menteri Agama atas status tersangka terhadap dirinya. Namun sebelumnya, Menteri Agama mengatakan tidak memahami apa yang dimaksud KPK tentang dugaan penyimpangan dana haji. Menurutnya, pihaknya telah melakukan penataan pengelolaan keuangan dana haji selama menjabat sebagai menteri. Penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji ini didasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK. PPATK menemukan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan pejabat kuasa pengguna anggaran haji Kementerian Agama 2004-2012. Disebutkan praktek korupsi itu berhasil dilacak melalui aliran dana ke rekening sejumlah pejabat di kementerian tersebut.

Sumber: